Polsek Pasir Penyu Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita Barang Bukti Sabu

INHU (Riau) iNews77.id | Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram pada Senin (6/1/2025). Dua pelaku, BKP alias Bily (37) dan ID alias Bedul (44), diringkus bersama sejumlah barang bukti di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Petani RT 001 RW 002, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Jufri, S.H., segera bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Aiptu Misran.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan Bily di dalam kamar bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu.

Dua pak plastik klip bening kosong.

Satu set alat hisap sabu (bong).

Dua buah kaca pirex.

Satu korek api mancis.

Satu tas sandang hitam bertali kuning.

Satu unit timbangan digital.

Satu unit handphone Realme biru dongker.

Satu sendok pipet.

Uang tunai Rp 200.000.

“Tidak berhenti di situ, kami melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap Bedul yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut pada hari yang sama,” tambahnya.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bily, yang berprofesi sebagai petani, dan Bedul, seorang wiraswasta, kini diamankan di Polsek Pasir Penyu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Berantas Narkotika
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting untuk memerangi narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Polisi akan bertindak cepat dan tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutup Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *