iNews77.id, PASAMAN BARAT (Sumatera Barat) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (28), seorang petani yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah pimpinan Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman, di area perkebunan kelapa sawit, Dusun II Jorong Limau Purut Tengah, Kecamatan Kinali, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut menjadi dasar bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali untuk melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas timah rokok warna merah, serta tiga paket lainnya yang disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku,” jelas AKP Alfian.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna pink, satu pack plastik kecil untuk pembungkus sabu, satu pipet, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 1.800.000 yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kinali dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Alfian.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), dan Jo Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (By Roni)
(HumasResPasbar)