Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pelaku dengan 30 Kg Ganja dan Sabu

 

iNews77.id, PASAMAN BARAT (Sumbar) – Tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua tersangka pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Talamau. Pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (37) dan YS (30) yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto. Berdasarkan laporan masyarakat tentang tingginya peredaran narkotika di daerah tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau untuk melakukan pemantauan.

“Kami mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian,” ujar AKP Eri Yanto.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka diduga sedang menyimpan narkotika jenis ganja kering dan sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat pemisah ganja, serta timbangan digital.

Setelah diinterogasi, tersangka MR mengaku masih menyimpan ganja kering di rumahnya, sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas berhasil menemukan 30 paket besar ganja dengan total berat sekitar 30 kilogram, satu paket sedang ganja, dan satu paket sedang sabu.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 30 paket besar ganja kering, satu paket besar ganja, satu paket sedang ganja, lima paket kecil sabu, dan dua paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. MR bertindak sebagai pengambil ganja kering, sementara YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja sebelum diedarkan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(HumasResPasbar) – By Roni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *