PASAMAN BARAT, iNews77.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), melakukan penertiban aktivitas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Bantahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawantto, S.I.K., didampingi Kabag Ops dan Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman, Ka SPKT, Ipda Zulfi. Selain itu, penertiban tersebut juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan.

Kapolres mengatakan, penindakan dan penertiban dilakukan terkait adanya info aktivitas PETI di aliran sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
“Sekira pukul 10.20 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan penertiban kegiatan PETI dengan hasil tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di sekitar lokasi sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan”, ujarnya.
“Di lokasi aliran sungai Batang Batahan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI, namun yang ada hanya bekas akifitas tambang, berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal dan lobang bekas galian yang diduga terjadi akibat kegiatan penambangan emas secara ilegal”, jelasnya.

Selanjutnya dikatakan, pada pukul 13.20 WIB, petugas gabungan bergerak menuju ke lokasi aliran sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Setiba di lokasi di Jorong Aek Nabirong, Nagari Ranah Batahan, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI sedang melakukan penambangan emas illegal, petugas hanya menemukan lubang bekas galian”, tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. “Peran penting atau kerjasama dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, sebagai langkah memberantas aktivitas penambangan emas ilegal”, ujar kapolres. (By Roni)





