iNEWS.ID, Pasaman Barat (Sumatera Barat) – Polres Pasaman Barat bersama unsur Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mako Polres Pasaman Barat, Senin (25/11/2024) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada Senin, 11 November 2024, dari dua pelaku berinisial MR (37) dan YS (30), warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, S.I.K., M.H., memimpin langsung acara pemusnahan tersebut. Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H., serta dihadiri Pj. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Kepala BNK Rangga Noverio, dan sejumlah pejabat Forkopimda lainnya, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan penasihat hukum tersangka.
Kegiatan diawali dengan pembacaan kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti. Wakapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran Narkotika di wilayah kami,” ujar Kompol Chairul.
Sebanyak 28,878,82 gram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah dalam drum yang telah disiapkan di lokasi.
Setelah pemusnahan, para saksi yang hadir, termasuk tersangka, menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Wakapolres berharap masyarakat dan Kepolisian terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba.
“Kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk memberantas Narkotika dan menciptakan Pasaman Barat yang lebih baik,” pungkasnya.
(Humas Res Pasbar | Roni)