Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Dua Pelaku dengan 30 Kg Ganja dan Sabu

iNews77.id, PASAMAN BARAT (Sumatera Barat) – Tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Talamau. Pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tim ini berhasil membekuk dua tersangka, MR (37) dan YS (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang berlangsung di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dua pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian,” ujar AKP Eri Yanto.

Saat penangkapan, kedua tersangka diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, serta beberapa peralatan terkait, termasuk timbangan digital dan alat pemisah daun ganja.

Setelah diinterogasi, tersangka MR mengaku menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berlokasi sekitar satu kilometer dari tempat penangkapan. Di sana, polisi berhasil menemukan 30 paket besar ganja kering dengan berat sekitar 30 kilogram, satu paket sedang ganja, serta satu paket sedang sabu.

Barang bukti yang disita meliputi 30 paket besar ganja kering, satu paket besar ganja, satu paket sedang ganja, lima paket kecil sabu, dan dua paket sedang sabu. Selain itu, petugas juga menyita beberapa perlengkapan seperti timbangan duduk, plastik klip, dan handphone.

Menurut keterangan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka MR bertugas mengambil ganja kering, sementara YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus ganja sebelum diedarkan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (HumasResPasbar) – By Roni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *