Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Awal Tahun 2025
Pasaman Barat (SUMBAR) | iNews77.id – Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya dalam menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, berdasarkan sembilan laporan polisi yang ditangani oleh sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Pasaman Barat pada Senin, 10 Februari 2025, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tiribawanto, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut terdiri dari tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas, dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.
Kapolres mengungkapkan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang. Mereka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.653,24 gram ganja dan 20,3 gram sabu.
Ganja ditemukan dari dua tersangka berinisial AH (36) dan DH (37), yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti sabu, yaitu SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29), R (27), AK (35), S (34), dan V (30).
Kapolres juga menegaskan bahwa beberapa tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, termasuk seorang bandar yang baru diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan saat ini pihak kepolisian tengah mendalami jaringan yang beroperasi di luar lapas.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sementara ganja didatangkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Ia telah memerintahkan seluruh jajaran Polsek dan personel kepolisian untuk mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ini sangat membahayakan generasi kita ke depan,” tegas Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (By Roni)
Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Awal Tahun 2025