Polres Pasaman Barat Amankan 854,33 Gram Sabu dari Dua Pengedar

 

Pasaman Barat, iNews77.id – Dalam momentum Hari Jadi Fungsi Reserse Kepolisian Republik Indonesia ke-77, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 854,33 gram. Barang bukti tersebut disita dari dua orang pelaku berinisial RP (25) dan HR (36) di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (9/12/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar dan anggota tim gabungan. Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, sekitar pukul 23.30 WIB.

Proses Penangkapan

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan memantau sebuah warung kopi di Jorong Aek Napal.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku RP yang sedang duduk santai di warung kopi. Saat digeledah, ditemukan 11 paket kecil sabu di kantong celananya,” ujar AKP Eri Yanto, Selasa (10/12/2024).

Barang bukti dari RP meliputi 11 paket sabu kecil, sebuah kaca pirek, satu unit handphone, dua dompet, dan uang tunai Rp500.000, hasil penjualan narkotika. Berdasarkan interogasi, RP mengaku memperoleh barang tersebut dari HR.

Tim kemudian bergerak ke rumah HR di Jorong Kampung Baru, sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan pertama. Saat petugas tiba, HR sempat mencoba membuang bungkusan hitam berisi sabu ke belakang rumahnya, namun aksinya berhasil digagalkan.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari penggeledahan di rumah HR, petugas menemukan sembilan paket besar sabu dengan berat total 854,33 gram, empat paket kecil sabu, timbangan digital, serta berbagai alat dan plastik pembungkus sabu. HR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya, termasuk yang ditemukan pada RP.

“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan baru diterima HR dua hari sebelum penangkapan,” jelas AKP Eri Yanto.

Sanksi Hukum

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. RP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, HR terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Beberapa identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan akan segera diterbitkan DPO,” pungkas AKP Eri Yanto.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. (HumasResPasbar/Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *