Indragiri Hulu (RIAU) | iNews77.id — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali menyita salah satu aset milik tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurhasana alias Mak Gadi. Kali ini, penyitaan dilakukan di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Aset yang disita berupa satu unit rumah hunian di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6, RT 002 RW 006, Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Rumah dan tanah tersebut ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp246 juta, terdiri dari nilai bangunan Rp46 juta dan nilai tanah Rp200 juta.

Penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 14.00 WIB oleh Tim Polres Inhu yang turut mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dalam penghitungan aset. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn.

“Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus TPPU yang menjerat tersangka Mak Gadi. Meskipun aset berada di luar wilayah hukum kami, proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan transparan,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.

Proses penyitaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, dan Sekretaris Desa Pandau Jaya, Beni Malindo, untuk menjamin keabsahan dan keterbukaan. Spanduk resmi juga telah dipasang di lokasi untuk menandai bahwa aset tersebut berada dalam status pengawasan aparat penegak hukum.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Aiptu Nopri, S.H. (mewakili Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, S.E., M.H.), Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H. Dari pihak Bapenda Kampar hadir Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.

“Langkah ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan, bahkan hingga ke luar daerah. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana keuangan di Indonesia,” tutup Aiptu Misran.

(Nur Ikhwan)

Polres Inhu Sita Aset Bernilai Ratusan Juta Milik Mak Gadi di Luar Daerah