iNews77.id, PASAMAN BARAT (Sumatera Barat) – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap seorang nelayan berinisial HE (25) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi saat HE tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis,” ujar Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Ipda Nazri Zulkifli segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi laporan itu.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku HE yang kemudian digeledah di hadapan tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam saku celana pelaku. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna, serta satu helai celana jeans,” ungkap Efriadi.
Di hadapan petugas dan saksi, HE mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku tengah menunggu pembeli di lokasi tersebut saat penangkapan berlangsung.
Saat ini, HE dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba menjerat HE dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (By Roni)
(Sumber : HumasResPasbar)