Penjual dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi di Pasaman Barat

 

iNews77.id, PASAMAN BARAT (Sumatera Barat) – Polisi dari Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (11/11/2024) malam. Kedua pelaku berinisial MR (22) dan JEP (41) diamankan di dua lokasi berbeda.

Informasi awal terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut membuat petugas dari Polsek Pasaman di bawah pimpinan AKP Agusma Hendri melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap kedua pelaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menyampaikan bahwa dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual dan pembeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang kami amankan yaitu MR (22), warga Jorong Kapar Timur, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan JEP (41), warga Jorong Malasiro, Nagari Kapar,” jelas AKP Eri Yanto.

Penangkapan bermula saat pelaku MR tertangkap tangan memiliki satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening. “Kami mengamankan pelaku MR di Jorong Kapar Timur dengan barang bukti yang saat itu digenggam oleh pelaku,” lanjut AKP Eri Yanto.

Dalam interogasi, MR mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman di Jorong Lubuak Puding.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan 29 paket kecil sabu siap edar dalam wadah deodorant, satu unit handphone, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi,” terang AKP Eri Yanto.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah JEP di Jorong Malasiro, dan ditemukan dua paket sedang sabu yang disembunyikan dalam piala di ruang tamu.

“Pelaku JEP mengakui bahwa satu paket sabu yang disita dari MR memang miliknya dan dijual seharga Rp200.000,” ungkap AKP Eri Yanto.

Diketahui, JEP adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2019. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JEP dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKP Eri Yanto. (By Roni)

(HumasResPasbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *