Indragiri Hulu (Riau), inews77.id – Suasana malam di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Sebuah aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman RT 003 RW 004, berujung tragis dengan tewasnya seorang pemuda bernama Rohman.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa jajaran Polsek Seberida bergerak cepat dalam mengusut peristiwa tersebut. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul, SH berhasil meringkus enam pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
“Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, kami menerima laporan dari warga tentang adanya keributan antar pemuda. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Namun, dari keterangan saksi dan barang bukti di lokasi, kami segera melakukan penyelidikan,” jelas AIPTU Misran.
Salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih yang ditinggalkan di tempat kejadian. Dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik motor telah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai bersama korban.
Saat tim mengecek ke puskesmas, ditemukan dua pemuda—salah satunya adalah korban Rohman yang sudah dalam kondisi kritis, dan satu lagi MPS, yang mengalami luka ringan. Rohman kemudian dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB.
Pengakuan MPS menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengakui telah mengeroyok Rohman bersama lima temannya. Dalam hitungan jam, seluruh pelaku berhasil diringkus.
Berikut enam tersangka yang berhasil diamankan:
1. MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai
2. MK (18), pelajar
3. YH (17), pelajar asal Pematang Reba
4. STJ (20), warga Desa Petala Bumi
5. CA (19), warga Belilas
6. RAF (17), pelajar, warga Desa Petala Bumi
Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan oleh Suparman, seorang petani asal Desa Payarumbai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta pakaian korban: jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tindakan main hakim sendiri, apalagi jika dilakukan oleh kelompok remaja yang seharusnya masih fokus pada pendidikan. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi antarpemuda dan antar warga guna mencegah konflik serupa di kemudian hari. (Nur Ikhwan)