Pengedar Ganja Dibekuk Lagi, Tiga Pelaku Ditangkap di Pasaman Barat

iNews77.ID, Pasaman Barat (Sumbar) – Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering sebanyak 30 kilogram, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menciduk tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jorong Pasar Lama Satu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku berinisial EP (34), HP (48), dan FD (34) ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ketiganya sering melakukan transaksi narkotika di sebuah warung dekat SD Negeri 24 Lembah Melintang,” jelas AKP Junaidi.

Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran. Mereka akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam parit dekat SD tersebut dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Barang Bukti Ditemukan di Lokasi dan Sekolah. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 11 paket kecil ganja, satu timbangan, dan dua plastik berisi ranting ganja. Selain itu, disita pula dua unit handphone, satu dompet, dan uang tunai Rp495.000 hasil penjualan ganja.

Tak hanya itu, pihak sekolah melaporkan temuan dua paket ganja kering yang disembunyikan di laci meja sekolah pada pukul 09.00 WIB. Pelaku HP mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari EP seharga Rp800.000 untuk diedarkan kembali.

Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Menurut hasil interogasi, HP pernah terlibat kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2018. Sementara EP pernah ditangkap pada 2016 dan baru bebas pada 2023.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Lembah Melintang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. (By Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *