Pengadilan Negeri Padang Panjang Jatuhkan Vonis pada Tiga Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 2024

Padang Panjang (SUMBAR), iNews77.id – Suasana haru dan sorak sorai memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Padang Panjang saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, Kamis (12/12/2024).

Ketiga terdakwa, Ad, Cc, dan Fr, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mereka dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 5 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan jika tidak membayar denda.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Feri Anda, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rahmanto Attahyat, S.H., dan Gustia Wulandari, S.H., serta Panitera Pengganti Heluy Ekawarni, S.Kom., S.H. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Edmon Rizal, S.H., M.H., dan Andrile Firsa, S.H., M.H., sementara penasihat hukum para terdakwa adalah Romi Martinus, S.H., C.med., dan Dessi AB, S.H.

Persidangan juga dihadiri oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang Panjang serta ratusan pengunjung yang memadati ruang sidang. Dari pantauan media, jalannya sidang berlangsung dengan tertib dan lancar.

Putusan ini menjadi salah satu contoh tegas dari upaya penegakan hukum dalam menjaga integritas Pemilu 2024. Masyarakat yang hadir berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Laporan: Charles Nasution.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *