Papua,iNews77.id – Adanya Program Tiket Gratis dari Kementerian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sambut Hari Raya Idhul Fitri kini kurang direspon oleh sebahagian masyarakat.
Masyarakat yang sempat diwawancarai oleh awak media terkait adanya Program tersebut anggap bahwa dirinya tidak ingin kembali menaiki KM Cantika Lestari 88 walau gratis.
“Saya pak dulunya sering menggunakan KM Cantika Lestari 88, namun setelah saya naik sebagai penumpang, bukannya mendapatkan pelayanan yang baik serta ramah, malah sebaliknya saya merasa tidak nyaman”,jelas Lelaki Berinisial AK salah satu masyarakat Memberamo kepada awak media pada Selasa, 03 Maret 2026.
Ditanya terkait pelayanan dari Cantika Lestari 88 oleh awak media, AK menjelaskan bahwa adanya Oknum Nakhoda KM Cantika Lestari 88 yang dianggap buruk dan kasar.
“Oknum tersebut seolah olah tidak miliki Integritas dalam bekerja dan ditanya sedikit oleh penumpang malah marah marah tidak jelas, serta jutek dan juga membuat penumpang tidak nyaman”,ujarnya.
Awak media yang mencoba mencari informasi terkait Oknum tersebut kini diketahui identitasnya yaitu diduga seorang lelaki Berinisial (AH) .
Lebih lanjut AK menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan hal ini ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPK (Suara Panrita Keadilan) terkait pelayanan KM Cantika Lestari 88.
“Saya sudah melaporkan hal itu ke lembaga dan akan bersama sama melaporkan hal ini ke kementerian Perhubungan dan saya secara pribadi sebagai masyarakat Mamberamo sangat tidak setuju Cantik Lestari 88 melayani masyarakat Mamberamo Raya dan sekitarnya”,tutupnya.
Sementara Hamzah Selaku Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan akan menindak lanjuti hal ini dan mendesak pihak Kementerian untuk melakukan evaluasi dan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk hal tersebut.
“Kami akan melaporkan ke Kementerian serta pemerintah setempat untuk dilakukan evaluasi atas KM Cantika Lestari 88.Nakhoda bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kenyamanan penumpang selama pelayaran berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran”,tegas Hamzah kepada awak media.
Sementara pihak kepala Cabang Perusahaan yang menaungi KM Cantika Lestari 88 enggan berikan tanggapan kepada awak media saat dikonfirmasi hingga terbitnya berita ini.


