Padang Panjang (Sumbar), INews77.id  — Warga Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, digegerkan oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak balita yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial SE (35) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Padang Panjang.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/9/I/2026/Satreskrim/Polres Padang Panjang dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/2/I/2026/Reskrim, yang semuanya diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre, J.R., S.H., M.H., saat dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut

“Benar, pada Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kelurahan Guguak Malintang, telah diamankan anak korban, ibu korban, serta pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut IPTU Ary Andre, setelah diamankan, anak korban langsung dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polres Padang Panjang,” tambahnya.

Adapun identitas tersangka diketahui berinisial SE (35), berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Guguak Malintang, Kota Padang Panjang. Sementara korban berinisial M.A.N., seorang anak laki-laki berusia 2,5 tahun.

Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup, berupa keterangan pelapor, saksi-saksi, keterangan ahli medis, petunjuk, serta rekaman video yang menguatkan dugaan tindak kekerasan tersebut.

“Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim.

Dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Jambak, Kelurahan Guguak Malintang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Charles Nasution)