Orang Dekat Bupati Kuansing Diduga Bekingi Masuknya TBS Sawit dari Kawasan Hutan ke PT GSL

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dan Tim Terpadu Temukan Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan Tesso Nilo di PT Gemilang Sawit Lestari (Inuman, 7 Januari 2025)lalu

KUANSING|iNews77.id – PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) diam-diam diduga masih menerima tandan buah segar (TBS) sawit dari kawasan Toro, konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Diduga TBS tersebut masuk melalui Delivery Order (DO) yang “dibekingi” oleh orang dekat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Informasi yang diperoleh iNews77, buah tersebut hanya bisa masuk ke PT GSL melalui Emri Nofdiles.

Emri Nofdiles juga merupakan mantan Kades Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman.

“Dia juga mantan Kades Pulau Panjang Hilir yang merupakan keponakan Bupati Kuansing yang mengendalikan buah dari Toro masuk ke PT.GSL melalui sejumlah DO,” ungkap sumber yang namanya dirahasiakan, Kamis (7/2/2025)

Saat dikonfirmasi, Maneger Pembelian buah PT.GSL Allen malah mengarahkan ke sumber lain sembari mengirimkan nomor telepon sumber tersebut melalui pesan WhatsApp.

“Hubungi saja nomor yang saya kirim, nanti dia yang akan menjawab pertanyaan media, namanya Emri,” katanya.

Pernyataan Manager Pembelian PT GSL tersebut memperkuat dugaan jika orang terdekat Bupati Kuansing bermain TBS dari kawasan TNT ke PT GSL.

Beranjak dari keterangan Allen, inews77 pun mencoba mengonfirmasi Emri.

Emri mengakui jika TBS buah dari kawasan Toro baru mulai masuk ke PT GSL.

“Baru sehari ini masuk buahnya,” aku Emri.

Padahal, Bupati Kuansing Suhardiman Amby baru-baru ini melarang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman menerima TBS dari kawasan hutan.

Larangan itu diucapkan Suhardiman saat melakukan Sidak ke PT GSL.

Dari Hasil sidak itu Suhardiman mengatakan adanya pelanggaran hukum yang serius.

“Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby waktu itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *