Masyarakat Kabupaten Maros Keluhkan Keberadaan Tambang Diduga Ilegal.
Maros – iNews77.id Sabtu, 26/07/2025 Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali jadi sorotan tajam di Kabupaten Maros. Keluhan warga Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, meledak di media sosial setelah seorang warga bernama Mayang Sari mengunggah video yang memperlihatkan truk tambang melintas tanpa pengendalian debu dan keselamatan.
“Bahaya ini tambang ade de… debunya ganggu jalan, anak sekolah, tidak ada passirang siranna!” keluh Mayang, sambil mengikuti truk pengangkut material dalam video yang kini viral.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi. Dampaknya dirasakan langsung: jalanan desa rusak parah, udara penuh debu, dan potensi bencana longsor mulai mengintai akibat kontur tanah yang berubah.
Ironisnya, kejadian serupa bukan hanya terjadi di Mandai, tetapi di beberapa titik warga mengeluhkan hal yang sama warga menyebut aktivitas tambang liar juga merajalela di wilayah Moncongloe, Tompobulu, hingga Tanralili. Polanya sama: truk lalu lalang, debu mengepul, lingkungan rusak dan aparat diam.
“Sudah lama kami lihat ini, tapi tidak ada penindakan. Apa harus tunggu ada korban dulu baru bergerak?” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Sangat jelas bahwa, aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tegas menyatakan bahwa pelaku tambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tentu kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat termasuk para penggiat hukum melontarkan pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran? Ataukah ada permainan?
Ketika warga desa harus menghirup debu setiap hari, dan anak-anak sekolah terpapar bahaya di jalanan, di mana peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
“Ini bukan lagi soal izin,, Ini soal nyawa dan masa depan lingkungan, aparat tidak boleh tunduk kepada para oknum pelaku tambang,
Masyarakat Maros mendesak APH untuk segerah melakukan audit izin tambang, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika pemerintah daerah tidak mampu menertibkan tambang liar, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan keberpihakan pejabat yang berwenang.
Tambang ilegal bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
Rakyat sudah bersuara. Tinggal pemerintah mau dengar atau terus bungkam? **Red.