PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka berinisial AF (29) alias Rian, diringkus petugas saat tengah tertidur lelap di kediamannya pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari kesuksesan target operasi (T.O) dalam koridor Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, S.H melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 09 / IV/ 2026 / SPKT/Polsek Gunung Tuleh / Res Pasbar / Sumbar tertanggal 15 April 2026 lalu, atas kerugian yang dialami oleh korban bernama Ade Sagita.
“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang terletak di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang,” ujar Iptu Adean Putra dalam keterangan kepada awak media.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta jajaran langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Tepat sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka AF diketahui sedang tertidur saat polisi mengepung dan memasuki rumahnya.
Aksi penangkapan yang berjalan kondusif dan cepat ini dilakukan oleh tim gabungan personel Polsek Gunung Tuleh, di antaranya Ipda R. Gultom, S.E,
Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, Bripda Adid Devana.
Saat ini, tersangka yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap tersebut telah dibawa ke Markas Polsek Gunung Tuleh guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mendalami kasus ini guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Pasaman Barat tetap kondusif. (Buyuang Roni)


