Mantan Satpam Arvena Terciduk Jual Sabu, Polisi Amankan 21,44 Gram Barang Bukti

 

INHU (Riau), iNews77.id – Seorang mantan petugas keamanan yang kini beralih profesi menjadi pengedar narkoba, As alias Ari alias Sunari, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria kelahiran 24 Juni 1991 ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Kamis 16/1/2025, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari warga tentang peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Ari Sunari berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas Aiptu Misran.

Berawal dari laporan masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Iksan Lutfi, S.E., untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 21,44 gram. Selain itu, turut disita dompet biru, handphone merek Vivo warna hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai penyendok sabu, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Semua barang bukti ditemukan tergantung di rak piring di dapur rumah tersangka.

Diketahui bahwa Ari sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena. Namun, setelah berhenti dua bulan lalu, ia diduga mulai terlibat dalam peredaran narkoba. Kini, Ari dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu,” tambah Aiptu Misran.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur ilegal. Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, Ari Sunari telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutup Aiptu Misran.

(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *