Mampukah Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros Menuntaskan Perkara: Dengan Nomor B-2156 IP. 4. 16/FD. 1/10/2024.

MAROS|iNews77.id – Di beritakan pada edisi sebelumnya terkait Penanganan Perkara Dengan Nomor B-2156 IP. 4. 16/FD. 1/10/2024. Perihal Permintaan Data Dan Keterangan Terhadap Oknum Penambang Inisial (S) Diwilayah Bantimurung Kabupaten Maros Dinilai Jalan Di Tempat.

Diketahui Kejaksaan negeri maros mengeluarkan surat perintah dengan nomor Print. 973/P. 4. 16/Fd. 1/10/2024. Tertanggal 25/10/2024 Terkait pemanggilang Terhadap Oknum Penambang di duga ilegal inisial (S) yang di minta untuk hadir dan menghadap kepada (1) Sofian Dhio, SH. (2) Muhammad Irfaul Izzi, SH. Untuk memberikan keterangan Terkait Tambang yang iya kelola di kecamatan bantimurung desa tu kamasea kabupaten maros.

Ditemui aliansi,, pada saat aksi peringatai Hari Anti Korupsi, Zulfikar mengungkapkan bahwa,, “saat ini perkara tersebut masih dalam peroses,, karna selain oknum inisial (S) ada pihak lain yang kami panggil untuk di mintai keterangan “salah satunya Pihak PT Bosowa “namun mereka belum memenuhi panggilan kejaksaan,, ucap zulfikar,

Hal srupa juga di ungkapkan oleh seorang pegawai inisial (AR) yang di konfirmasi terkait perkara tersebut, (AR) membenarkan bahwa oknum inisial (S) memang pernah di penggil untuk di mintai keterangan,

“Memang benar pak,, Saudara (S) pernah datang ke kejaksaan untuk di mintai keterangan terkait aktivitas penambangan yang iya lakukan di wilayah bantimurung, termasuk pihak PT Bosowa yang saat turut di panggil untuk memberi keterangan namun belum memenuhi panggilan,, beber (AR) kepada Awak media Via Telepon.

“Iya pak nanti kami kabari kembali terkait perkembangan perkara tersebut karena kami masih menunggu keterangan pihak PT Bosowa kami masih menunggu perkara ini Ful Baket untuk proses selanjutnya tambah (AR).

Namun dua pekan telah berlau awak media ini belum memerima informasi terkait perkembangan perkara tersebut.

Di sisi lain Bagian kemasyarakatan PT Bosowa Inisial (NA) yang di konfirmasi Via pesan singkat Watsaap,, mengungkapkan bahwa “kami khususnya bagian pemasayarakatan baru mengetahui informasi tersebut,

Bahkan ketika di konfirmasi terkait lokasi pertambangan tersebut (NA) mengaku tak mengetahui titik lokasinya,,

“Mohon maaf pak,, kami khususnya bagian kemasyarakatan baru tahu infonya,, dan terkait lokasi yang di maksud kami kurang paham. Ucap (NA) via Pesan Watsaap.

Sesuai dengan tuntutan aliansi pada saat Audiens dengan pihak Kejaksaan di mana pada saat itu mereka di temui Bapak Zulfikar, aliansi menuntut dan mengingatkan APH untuk menangani perkara secara transparan dan tegas, kejari maros sebagai ujung tombak penegakan supremasi hukum, harus bertindak cepat,, Cepat tanpa melihat siapapun oknum yang melanggar hukum.

Bersambung…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *