PASAMAN BARAT SUMBAR iNews77.id Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menghadirkan layanan pengurusan paspor bagi masyarakat yang dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat. hari pertama pelaksanaan, pada Kamis (9/4/2026)
masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut karena dinilai lebih dekat, mudah, dan efisien.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam, Putu Agus, mengatakan layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang sebelumnya harus mengurus paspor ke Baso, Kabupaten Agam.

Ia menjelaskan, layanan pengurusan paspor dilaksanakan setiap Kamis sebanyak dua kali dalam sebulan. Masyarakat yang akan mengurus paspor diwajibkan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi pelayanan.
“Masyarakat dapat datang ke Kantor DPMPTSP Pasaman Barat tanpa harus ke Kantor Imigrasi di Baso, Kabupaten Agam, dengan membawa persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya. Layanan ini tersedia untuk permohonan paspor baru maupun penggantian,” ujarnya.
Sementara itu, warga Sasak, Pasaman Barat, Edi Talif, mengaku terbantu dengan hadirnya layanan tersebut. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah mempermudah proses pengurusan paspor.
Edi mengatakan, dirinya bersama keluarga berencana menunaikan ibadah umrah pada Juni mendatang, sehingga layanan ini sangat membantu dari segi waktu dan biaya.
Dengan hadirnya layanan pengurusan paspor di Pasaman Barat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan keimigrasian serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien.(Ronipasbar Roni)


