Padang


Padang iNews77.id Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat melakukan agenda kerja ke kantor Hiswana Migas Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait distribusi BBM subsidi di wilayah mereka pada Selasa (18/11/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Nefri, rombongan DPRD disambut oleh jajaran pengurus Hiswana Migas, yakni Sekretaris Zulhendry, Weno Aulia dari bidang SPBU, serta Ujang Kencana dari bidang LPG.

Pertemuan ini menjadi forum dialog antara wakil rakyat dan pelaku usaha hilir migas untuk membahas dugaan penyelewengan solar subsidi yang marak terjadi di Pasaman Barat.

Dalam pertemuan, Nefri, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, menyampaikan sejumlah temuan lapangan, termasuk antrean panjang dan kemacetan di SPBU yang diduga akibat distribusi solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

Solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan masyarakat miskin, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak industri.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait distribusi solar subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini bukan hanya soal antrean panjang di SPBU, tapi soal keadilan bagi petani, nelayan, dan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas,” ujar Nefri.

Lebih lanjut, Nefri juga menyoroti keberadaan kendaraan tangki ilegal yang diduga melakukan pengisian berulang di SPBU.

“Kami menduga ada praktik penyelewengan, termasuk keberadaan tangki siluman yang mondar-mandir di SPBU. Ini harus segera ditindak agar subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Hiswana Migas menyatakan akan segera mengambil langkah awal berupa teguran dan surat resmi kepada para pemilik SPBU di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan menyurati dan menegur pemilik SPBU di Pasaman Barat. Penyaluran BBM subsidi harus sesuai regulasi dan berpihak pada masyarakat kecil,” tegas Sekretaris Hiswana Migas Sumbar, Zulhendry.

Pertemuan ini menegaskan komitmen DPRD Pasaman Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan energi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah (Ronipasbar Roni)