Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Inhu Tangkap Kades Alim dan Dua Tersangka Lainnya

Indragiri Hulu (Riau) – inews77.id – Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lingkungan. Kali ini, dalam pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Alim berinisial EP.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pantauan titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Ketika dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar seluas 4 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan kondisi api masih menyala.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun, secara administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” terang AIPTU Misran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Minggu malam, 20 Juli 2025, tiga orang langsung diamankan: RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka diduga kuat telah menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

“Khusus untuk EP, ia diduga menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari setiap surat SKGR yang diterbitkannya. Ini merupakan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” tambah AIPTU Misran.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.

Selain ketiga tersangka tersebut, satu tersangka lain berinisial RP juga telah ditahan. Ia diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang menjadi pemicu terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tegas AIPTU Misran.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa siapa pun yang terlibat dalam perambahan hutan dan legalisasi administratif ilegal akan berhadapan langsung dengan hukum, terlebih di musim kemarau yang rawan kebakaran.

(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *