Pasbar, iNews77.id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali mengebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018. Tiga orang tersangka baru resmi ditetapkan pada Senin (16/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, Kamis (19/6/2025) menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang berlangsung sejak Kamis (12/6) hingga Senin (16/6). Penetapan ini merupakan hasil dari kerja maraton tim penyidik dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi.
Ketiga tersangka tersebut adalah FA, selaku team leader dari CV MM (konsultan pengawas), HY selaku pengguna anggaran (PA), dan SA dari PT TTP yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan sah.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Hasil uji laik fungsi menunjukkan adanya penurunan struktur bangunan pada Blok A, B, dan C. Khusus Blok C bahkan dinyatakan tidak layak digunakan karena kemiringan melebihi ambang batas dan membahayakan keselamatan.
Atas penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.364.958.045,87. Nilai ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan. FA ditahan pada 12 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03, sementara HY dan SA ditahan pada 16 Juni 2025 dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor: PRINT-04 dan PRINT-05.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Padang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Kepala Kejari Pasbar menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan publik serta keuangan negara. (By Roni iNews77)