Pasaman Barat.(SUMBAR) iNews77.id
Dalam peningkatan pengetahuan hukum bagi wali nagari atau kepala desa dan perangkatnya kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat melakukan penerangan hukum kepada walinagari dan kepala jorong di Pasaman Barat, Rabu /26/2/2025, di Aula Kejaksaan Negeri Pasbar,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menyebutkan, bahwa penyuluhan hukum tersebut, bermaksud untuk mensosialisasikan aplikasi pengelolaan keuangan desa atau nagari (real time monitoring village managemen funding).
Aplikasi bagi pemerintah desa tersebut, merupakan kerjasama Kejagung dengan Kementerian Desa RI, dalam rangka program jaga desa dalam hal pengelolaan keuangan.
“Aplikasi berbasis website tersebut, bertujuan memudahkan nagari dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga transparansi, dan meminimalisir penyalahgunaan keuangan, sehingga dana desa tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Kajari Yusuf Putra.
Disebutkan, masyarakat juga dapat mengakses melalui website nagari tentang apa program yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan nagari. Sehingga tak ada kekhawatiran bagi walinagari dalam menjalankan pemerintahan.
Kejaksaan berada digarda terdepan memberikan bimbingan hukum atau edukasi terhadap aparatur nagari dalam bidang hukum.
M.Yusuf juga mengajak kepada semua aparat nagari untuk menyukseskan program ketahanan pangan pada masing-masing nagari, yang merupakan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Penyuluhan hukum tersebut, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Nagari Pemkab Pasaman Barat, dihadiri Kadis Devi Irawan, LBH Bintang Alam Batuah, dan Lembaga Finance FIF Pasaman Barat.
Tampil sebagai narasumber jaksa senior Indra Syahputra, SH, pada sesi pertama.
“Kami bukan dalam hal menakut-nakuti, tetapi aplikasi ini dalam upaya preventif atau mencegah terjadi penyalahgunaan keuangan desa,” kata Indra Syahputra.
Sosialisasikan Undang-Undang Fidusia
Pada sesi selanjutnya, tampil sebagai narasumber Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Lastarida Br Sitanggang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, dan Kepala Cabang lembaga pembiayaan PT Federal Internasional Finance (FIF) Pasaman Barat, Feri Firman dengan tema pencerahan hukum Fidusia.
Lastarida menyebut, soal kasus fidusia di Pasaman Barat termasuk nomor 4 terbanyak di Indonesia.
Oleh karenanya, sesuai dengan UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, pengalihan hak haruslah taat memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum. Masyarakat bisa didampingi oleh LBH jika berurusan dengan hukum.
Ketua LBH Bintang Alam Bertuah Ahmad Romo, menyebut, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang terjerat dengan persoalan kredit motor atau terkait undang-undang Fidusia.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati menyerahkan KTPnya kepada orang lain yang dikhawatirkan disalahgunakan untuk pembiayaan kredit sepeda motor.
Kepada masyarakat juga harus hati-hati memakai kendaraan yang diduga kendaraan bodong yang tidak lengkap dokumennya, misalnya STNK Only, yang juga bisa berimplikasi hukum.
Sementara itu Kepala Cabang FIF Pasaman Barat, Feri Firman menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Bertuah yang mau bekerjasama untuk mengedukasi masyarakat tentang UU Fidusia.
“Benar kita nomor 4 terbanyak persoalan kredit motor di Indonesia, mudah-mudahan dengan edukasi hukum kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayar cicilan kreditnya kepada lembaga pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontraknya,” kata Feri.
Dia mengaku tidak semua soal kredit macet ini bawa ke ranah hukum, tetapi lebih mengajak dan mengedukasi masyarakat atau menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dia juga tak menampik dalam hal terjadi berbagai persoalan dan pembiayaan kredit motor ada oknum-oknum lembaganya yang terlibat.
“Dalam internal kami jika ada oknum karyawan yang terlibat bermain ada diberhentikan pimpinan,” Ujarnya.
(By Roni)