iNews77.id, Padang Panjang (Sumbar) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum dan kasus lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Padang Panjang, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 03, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dibuka Kajari, Turut Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait

Pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Ketua Panitia sekaligus Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rahmat Nurhidayat, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Edmond Rizal, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Padang Panjang Rahmanto Attahyat, perwakilan Kesbangpol Enki, Dansubdenpom XX/E Kapten CPM Dorion, Karutan Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., KBO Satresnarkoba Polres Padang Panjang IPDA S. Tumangger, serta perwakilan Dinas Kesehatan Oktafi.

Barang Bukti yang Inkracht Wajib Dimusnahkan

Dalam sambutannya, Kajari Adhi Setyo Prabowo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa sebagai eksekutor negara harus segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya.

Total 13 Perkara Dimusnahkan

Ketua panitia kegiatan, Rahmat Nurhidayat, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan keempat sepanjang tahun 2025, dengan total 13 perkara yang telah inkracht.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin. Setiap perkara yang telah vonis dan inkracht wajib segera dieksekusi, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya,” jelasnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Rahmat merinci barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu

Periode Oktober–November 2025

Berat bruto 0,4 gram

Dari 5 perkara yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.

2. Narkotika jenis ganja

Periode Oktober–November 2025

Berat bruto 0,78 gram

Dari 1 perkara pelanggaran Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.

3. Barang bukti tindak pidana umum lainnya

Dari 7 perkara

Periode Januari–Agustus 2025

Semuanya beramar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Peringatan Bahaya Narkotika

Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Winata, S.H., M.H., mengingatkan bahwa meskipun barang bukti narkotika terus dimusnahkan, kasus narkoba di Padang Panjang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

“Semoga ini menjadi perhatian kita, Pemerintah Kota, aparat penegak hukum, ninik mamak, serta bundo kanduang untuk menjaga diri, keluarga, generasi muda, dan masyarakat umum dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui kegiatan ini, Kejari Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah setempat.

(Laporan: Charles Nasution)