Indragiri Hulu (RIAU) | iNews77.id – Kasus pencurian sawit yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berakhir dengan damai. Polsek Peranap memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pendekatan RJ diterapkan karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, dengan kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua pihak untuk berdamai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area perkebunan sawit PT Indriplant, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Kejadian bermula ketika petugas keamanan perusahaan, Suprih, menemukan tumpukan sawit mencurigakan di area Pondok III Divisi IV D.1. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan PT Indriplant, Dede Frista Ramanda, mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 09.30 WIB, mereka mendapati seorang pria, Roni Iskandar (45), sedang memikul satu tandan sawit di area perkebunan. Tanpa perlawanan, Roni langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi, ia mengakui telah mencuri 15 janjang sawit dengan berat sekitar 140 kg, yang ditaksir bernilai Rp354.200.
Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan Roni ke Polsek Peranap untuk diproses lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 janjang sawit, satu alat panen (dodos), dan sejumlah uang hasil penjualan sawit tersebut.
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi pelaku dan adanya permintaan maaf, Polsek Peranap memfasilitasi musyawarah perdamaian pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek Peranap, Dodi Hajri, SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar, SH, serta dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai tanpa melanjutkannya ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
“Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang,” ujar Aiptu Misran.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat. (Nur Ikhwan – iNews77.id)