Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Kelurahan Tanah Pak Lambik Diungkap Polres Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), iNews77.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Hal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 08 Februari 2024.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya saat Press Conference pada hari Kamis, 27 Juni 2024 di Mako Polres Padang Panjang, mengatakan, pada hari Kamis, 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di RT 002, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kota Padang Panjang.

Kepada awak media, kapolres menerangkan kejadian berawal sekira pukul 13.00 WIB, saat korban meminta izin kepada ibu nya untuk pergi bermain bersama ke tempat temannya di sekitar Masjid Ilham. Dalam perjalanan menuju tempat temannya sekira pukul 13.15 WIB, korban diberhentikan oleh tersangka, kemudian tersangka bertanya kepada korban, “Kama jalan ka kantua Depag, nak?, apak sasek”, (kemana jalan ke kantor Depag, nak?, bapak tersesat). Lalu korban menjawab, “kateh ko se luruih, pak” (lurus ke arah atas saja, pak).

Kemudian tersangka menjawab, “Apak lupo, apak lah gaek, antaan ciek, nak” (bapak lupa, bapak sudah tua, tolong antarkan, nak), sehingga korban berniat baik untuk mengantarkan tersangka. Diterangkan, sesampainya korban dan tersangka di sebuah gang sempit (dekat rumah saksi/Jln. Urip Sumoharjo), tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan tersangka capek dan minta istirahat sebentar dan tersangka membelikan apa saja yang korban mau.

AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan, pada saat korban dan tersangka sedang istirahat, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat kejadian, seorang saksi yang sedang berada di dalam rumah nya, melihat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Dikatakan, saksi tersebut kemudian mendatangi tersangka dan korban dan bertanya kepada tersangka, “Anak apak ko” (Anak bapak ini), tersangka menjawab, “Iyo”. Kemudian saksi bertanya kepada korban, “Iyo apak awak ko” (benar bapak kamu ini) dan korban menjawab, “indak” (tidak). Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan saksi, lalu saksi mengantarkan korban ke rumah orang tua korban dan menceritakan kepada orang tua korban tentang apa yang dialami oleh korban.

Kapolres mengatakan, korban adalah seorang anak perempuan, pelajar SD, umur 12 tahun, sedangkan tersangka berinisial ‘S’ panggilan ‘P’ (56 tahun), pekerjaan buruh harian lepas, tercatat sebagai warga Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Saksi adalah Z dan BS.

“Kepada tersangka, dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahu 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara”, kata kapolres.

Dikatakan kapolres, adapun barang bukti yang telah disita dari korban adalah 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna putih dengan motif gambar capung dan 1 (satu) helai jaket lengan panjang. “Sedangkan modus tersangka adalah dengan cara tersangka berpura-pura minta ditunjukkan jalan serta membelikan apa yang korban mau”, pungkas Kapolres Kartyana.

Dalam Press Conference tersebut, Kapolres Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas, Iptu Zamasdi, S.H. (Rahmania/CN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *