Kapolsek Kelayang Tangkap Bandar Ganja di Indragiri Hulu

Kapolsek Kelayang Tangkap Bandar Ganja di Indragiri Hulu

INHU (Riau) | iNews77.id – Penangkapan dramatis seorang bandar ganja terjadi di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jum’at (10/1/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., yang berhasil melumpuhkan pelaku setelah sempat terjadi pergumulan sengit.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka, HD alias Sihen alias Hendri (28), kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sebuah kebun masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat akan ditangkap, tersangka melawan hingga terjadi pergumulan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan,” ujar Aiptu Misran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita delapan bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi. Barang bukti lainnya, seperti mancis dan kantong plastik, juga ditemukan di lokasi.

Pelaku mengaku ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan yang telah memesan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjalankan bisnis ini di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Penemuan Barang Bukti Tambahan

Pada Sabtu (11/1/2025), penyelidikan berlanjut. Berdasarkan interogasi intensif, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian menemukan dua bungkus ganja kering tambahan, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total sekitar 70 gram.

“Pengakuan tersangka membantu kami menemukan barang bukti tambahan. Hal ini membuktikan bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” tambah Aiptu Misran.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Komitmen Berantas Narkoba

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Aiptu Misran.

Operasi ini memberikan pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut. Polres Indragiri Hulu memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda. (Nur Ikhhwan).

Kapolsek Kelayang Tangkap Bandar Ganja di Indragiri Hulu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *