Kapolres Pasaman Barat Ungkap Kasus 30 Kg Ganja dan Sabu di Konferensi Pers

iNEWS.ID, Pasaman Barat (SUMBAR), – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar Press Converence pada Rabu (13/11/2024) di Aula Mapolres Pasaman Barat untuk mengumumkan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja kering seberat 30 kilogram dan sabu seberat 23 gram.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial MR (37) dan YS (30) di sebuah pondok di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kasus peredaran narkotika ini merupakan salah satu yang menjadi perhatian kami. Polres Pasaman Barat berkomitmen menegakkan hukum dan memutus peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Kapolres.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan target pemasaran di wilayah Pasaman Barat. Dari hasil interogasi, MR bertugas sebagai pengambil barang, sedangkan YS bertindak sebagai pengecer dan pengemas ganja dalam paket kecil untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi satu paket sedang dan lima paket kecil sabu, beberapa paket ganja kering, alat pengemasan, dan timbangan digital. Di rumah MR di Jorong Limpato, ditemukan 30 paket besar ganja, satu paket sedang sabu seberat 23 gram, dan perlengkapan lain seperti plastik klip, lakban, dan timbangan.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. “Segera laporkan kepada Polres atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. (By Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *