Hadiri Rakor Bersama Gubernur dan Kajati, Bupati Inhu Sepakat Bentuk TP4 untuk Selamatkan TNTN

Pekanbaru (RIAU) | iNews77.id – Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, hadiri Rapat Koordinasi (Rakir) pembentukan TP4 taman nasional Tesso Nilo (TNTN). di Gedung Posko Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa (17/6/2025)

Rakor ini terkait tindak lanjut penguasaan kembali dan rencana relokasi penduduk di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kejaksaan Agung RI kemarin.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH., MH didampingi oleh Gubernur H. Abdul Wahid.

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal.

Gubernur Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.

“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, Bupati Pelalawan dan Bupati Inhu memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,”ujarnya

Dikatakan Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan ABC nanti kami laporkan ke Satgas Pusat,” imbuh Wahid.

“Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha,” katanya.

Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.

(Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *