INews77.id, Padang Panjang (Sumbar) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen resmi hadir di Kota Padang Panjang setelah menggelar konferensi pers di Cafe Om Bento, Kelurahan Guguak Malintang, pada Selasa (18/11/2025). Berlokasi di Jln KH Ahmad Dahlan No. 17, RT 01, LBH ini mengusung tema “Keadilan untuk Semua” sebagai komitmen memberikan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memahami persoalan hukum maupun tidak mampu secara finansial.
Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, menjelaskan bahwa lembaga tersebut didirikan pada 28 September 2025 dan telah berbadan hukum sesuai akta notaris. LBH ini dibentuk sebagai respons atas rendahnya pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“LBH ini kami dirikan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan atau tidak memahami persoalan hukum,” ujar Leon.
LBH Justiciabelen membuka layanan konsultasi di berbagai bidang hukum, termasuk pidana, perdata, dan tata negara. Selain itu, LBH juga berkomitmen memberikan edukasi serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Leon menyampaikan bahwa LBH Justiciabelen diperkuat oleh 14 advokat yang telah berpengalaman beracara. Tujuh di antaranya hadir dalam konferensi pers, yaitu: Al Kadri, S.H; Romi Arianto, S.H; Widi Nugraha, S.H, S.E, M.M; Jontra Manvi Bakhra, S.H; Novi Ariyani Syafitri, S.H; Kevin Erdian, S.H; dan Beni Wijaya, S.H, M.H.
“Keberadaan para advokat ini memastikan pelayanan hukum yang profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat”, ujarnya.
LBH Justiciabelen membuka layanan konsultasi hukum gratis setiap minggu. Selain itu, lembaga ini juga tengah menyiapkan kerja sama (MoU) dengan aparat penegak hukum di Padang Panjang, guna memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga.
“Pendampingan yang kami berikan mulai dari konsultasi hingga proses persidangan, jika perkara harus ditempuh sampai inkracht,” terang Leon.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Advokat LBH, Jontra Manvi Bakhra, S.H, menegaskan bahwa pembentukan LBH Justiciabelen sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Masih banyak terjadi diskriminasi dan lemahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum. Karena itu, kami hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan berdasarkan pengalaman panjang para advokat kami,” jelas Jontra.
Anggota LBH, Kevin Erdian, S.H, memastikan seluruh pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi warga kurang mampu, cukup dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kami menerima semua perkara tanpa pungutan biaya apa pun. LBH akan menanggung seluruh proses pendampingan hingga persidangan bagi warga yang benar-benar tidak mampu,” tegas Kevin.
Advokat Novi Ariyani Syafitri, S.H, menyampaikan bahwa LBH Justiciabelen juga menargetkan program penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Sementara itu, Beni Wijaya, S.H, M.H, menambahkan bahwa LBH membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan kelompok masyarakat dan institusi pendidikan untuk memperluas jangkauan edukasi hukum.
Program Kerja LBH Justiciabelen
Program utama LBH Justiciabelen meliputi:
Konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Pendampingan perkara pidana secara prodeo/probono.
Pembuatan dokumen hukum (gugatan, eksepsi, replik, duplik, akta kematian, perubahan akta kelahiran, dan lainnya).
Seminar serta penyuluhan hukum.
Rencana kerja sama dengan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Program ini mendukung visi LBH untuk mewujudkan masyarakat hukum yang adil dan demokratis serta memperluas akses keadilan bagi semua pihak.
LBH Justiciabelen menegaskan misinya untuk memberdayakan masyarakat lemah, mendukung pembaharuan hukum nasional, serta menjalankan program berbasis keadilan sosial dan kesetaraan.
Dengan hadirnya LBH Justiciabelen, masyarakat Padang Panjang kini memiliki akses lebih luas terhadap bantuan hukum, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan dalam menghadapi persoalan hukum.
(Charles Nasution)


