Dua Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu Terkait Sabu

Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Dua wanita muda, PSC alias Puput (22), warga Kelurahan Pematang Reba, dan IRN alias Ipeng (21), warga Desa Kuantan Babu, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu. Keduanya ditangkap pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penggerebekan dan Barang Bukti

“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Nama kedua tersangka, Puput dan Ipeng, muncul dalam laporan warga. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ungkap Aiptu Misran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng adalah pemilik salah satu paket sabu. Tes urine keduanya pun menunjukkan hasil positif.

Laporan Warga dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam, petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka berada di sebuah kamar kos yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan Ketua RW setempat, Umar Dani, sebagai saksi. “Barang bukti ditemukan di atas kasur dan saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui kepemilikan barang tersebut,” tambah Aiptu Misran.

Ancaman Hukuman

Puput dan Ipeng kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *