
Padang Panjang (Sumbar), INews77.id — Tim Alang Marapi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria berinisial PD (31) dan AL (34), Rabu (4/2/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Kasubsi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PIDM) Seksi Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., kepada wartawan pada Kamis (5/2/2026).
Iptu Ardi Nefri menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka PD berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alang Marapi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di pinggir jalan kawasan Fly Over, Kelurahan Bukit Surungan.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu,” jelas Ardi.
Kepada petugas, PD mengakui telah membuang satu paket sedang sabu di pinggir jalan dekat GDR Mart, wilayah Panyalaian. Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, PD mengaku sempat menjual narkotika tersebut kepada tersangka AL. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di kawasan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.
“Dari tangan tersangka PD, kami mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 2,75 gram. Sementara dari tersangka AL, diamankan satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram,” ungkap Iptu Ardi Nefri.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dari mana tersangka PD mendapatkan barang haram tersebut dan ke mana saja telah diedarkan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Charles Nasution)


