Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Satresnarkoba Polres Padang Panjang tangkap dua pria saat konsumsi narkoba

Padang Panjang (Sumbar), iNews77.id — Dua pria berinisial S (35) dan F (35) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tempat tinggal mereka.

“Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Aipda Fadly Adika, segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di rumah kontrakan yang berada di Gang Edelweiss, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Ardi.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu set alat hisap (bong) yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPTU Ardi Nefri.

(Charles Nasution)

Satresnarkoba Polres Padang Panjang tangkap dua pria saat konsumsi narkoba

Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *