Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan seluas 250.000 meter persegi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV di desa yang sama. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025.

Kejaksaan menyebut, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Lahan yang menjadi objek jual beli ilegal tersebut seluas sekitar 18 hektare. Hal ini diperkuat dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Modus operandi yang dilakukan A dan S adalah menerbitkan SKGR atas lahan milik pemerintah daerah, lalu menjualnya secara tidak sah. S sebagai Kepala Dusun turut membantu proses administrasi, termasuk pengurusan dokumen jual beli dan SKGR, serta menetapkan biaya secara ilegal yang kemudian dialirkan kepada A.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Sebelum penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

(Nur Ikhwan)

Dua Perangkat Desa di Inhu Ditahan atas Dugaan Korupsi SKGR Tanah Milik Pemda