Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Pasaman Barat

 

Pasaman Barat, iNews77.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut. Kedua pelaku berinisial SY (31) dan MD (39) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2024) dini hari.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/245/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024. “Kedua pelaku ditangkap berkat penyelidikan intensif tim kami,” ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (9/10/2024) di Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman, sekitar pukul 02.35 WIB. Korban bernama Untung Budiono, yang saat itu dalam kondisi mabuk, tertidur di depan sebuah warung nasi goreng setelah memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BA 6437 RB.

Pelaku MD yang sedang melintas, melihat motor korban dan segera menghubungi SY untuk bersama-sama melakukan pencurian. SY kemudian mengambil motor korban, sementara MD berjaga di atas motor miliknya, Honda Vario. Setelah berhasil mencuri, mereka kabur meninggalkan lokasi.

Laporan resmi dari korban membuat polisi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Pada Selasa dini hari, tim Opsnal berhasil menangkap SY yang sedang mengendarai motor curian di Jorong Pisang Hutan. Berdasarkan informasi dari SY, petugas kemudian membekuk MD di rumahnya di Tongar Batang Lingkin.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat milik korban dan Honda Vario yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (By Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *