PASAMAN BARAT (Sumatera Barat), iNews77.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (10/10/2024).
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua Insan Sabri, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Hendra Putra, jajaran Forkopimda, dan anggota DPRD lainnya.
“Ini merupakan rapat paripurna ke-10 dalam masa sidang pertama DPRD Pasaman Barat tahun 2024,” ujar Dirwansyah. Nota pengantar dua Ranperda yang dibahas yaitu mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang disampaikan langsung oleh Sekda Pasaman Barat, Hendra Putra.
Sekda Hendra Putra mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menjadwalkan rapat ini. “Nota pengantar ini meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Ranperda pertama tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan di era digital. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Struktur Ranperda ini terdiri dari 18 bab dan 57 pasal.
Sementara itu, Ranperda kedua, yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum, disusun untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok kurang mampu. Ranperda ini bertujuan untuk menjamin hak atas bantuan hukum dan mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat. Struktur Ranperda ini terdiri dari 8 bab dan 30 pasal.
“Dengan penyampaian nota pengantar ini, kami berharap dapat segera dibahas bersama DPRD untuk menciptakan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” tutup Hendra Putra.
(By Roni)