Makassar, iNews77.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama Aliansi (KOMAKS) kembali meminta atensi serius Polda Sulawesi Selatan atas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan telah menyentuh kawasan karst yang dilindungi undang-undang.
Desakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 18 Desember 2025, yang hingga kini belum menunjukkan hasil konkret berupa penutupan lokasi tambang maupun penyitaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Muhammad Sakri, SH.i yang menyampaikan pernyataan sikap saat aksi 18 Desember 2025, menilai belum adanya langkah tegas aparat penegak hukum menimbulkan kekhawatiran publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Aksi pada 18 Desember 2025 adalah bentuk tuntutan agar hukum ditegakkan. Namun sampai hari ini belum ada informasi resmi mengenai penutupan tambang atau penyitaan alat berat. Padahal, jika aktivitas itu benar menyentuh kawasan karst, maka jelas ada pelanggaran serius,” ujar Muhammad Sakri, SH.i, Sabtu (10/1)
Ia menegaskan, kawasan karst merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai sistem tata air alami dan penyangga ekosistem, sehingga tidak dapat ditambang secara sembarangan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan di kawasan karst diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan lingkungan, termasuk larangan beroperasi di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi pertambangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang menetapkan kawasan karst sebagai bagian dari kawasan lindung geologi yang harus dilindungi dari kegiatan yang merusak.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan serta melarang aktivitas yang berpotensi merusak kawasan lindung.
Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang menegaskan bahwa kawasan karst tertentu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan karena nilai strategisnya bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Jika aparat membiarkan aktivitas tambang di kawasan karst tanpa izin dan tanpa penindakan, maka itu sama saja mengabaikan perintah undang-undang. Kami meminta Polda Sulsel transparan dan tegas,” tegas Muhammad Sakri.
DPD LIN Sulsel dan Aliansi KOMAKS menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi susulan, termasuk mengawal pelaporan kepada seluruh lembaga pengawas lainnya apabila tidak ada kejelasan penanganan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal di kawasan karst tersebut.


