PASAMAN BARAT SUMBAR iNews77.id Diduga Laras Inter Nusa (PT.LIN) yang berada di. Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Provinsi Barat. telah kuasai tanah dengan secara fisik tanah milik Masyarakat. yang telah nda surat hak

milik atas nama Suparman (SHM) tersebut Semenjak tahun 1996 tanpa ada kejelasan hak dan konvensasasi dari PT (LIN) sampai saat sekarang.”Suparman melalui kuasa hukum Melaporkan PT LIN di Polda Sumbar Sumatera Barat pada Minggu 21/12/2025)

Ketua lembaga perdata tim nagari Kinali
(LPTNK) Anwir SH Dt Bandaro dan didampingi oleh Sekretaris (LPTNK) Ali Akbar. SE Dt Rajo Basa. Ia,”Mengatakan
Mereka telah membawa kasus ini ke ranah hukum. dan telah membuat laporan Resmi dengan Nomor LP/B/245/XlI/2025/ Polda Sumatera Barat Minggu 21 Desember 2025. pukul 11.21 Wib terkait pemalsuan.

“Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam proses pelepasan Hak atas tanah yang dilakukan oleh PT LIN.
dugaan tersebut. terkait Empat persil
Sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suparman.

Menurut Anwir, SHM tersebut secara sah terdaftar atas nama Suparman dan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN. Namun, lahan seluas delapan hektare itu telah digarap oleh PT LIN sejak tahun 2006 silam tanpa persetujuan pemilik.

Laporan tersebut lanjutnya, mereka telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, yang terjadi di Nagari Sidodadi, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat

Ia,”Mengatakan, laporan pemalsuan
Terlapor atas nama, Harry Zulnardy,
bermula Pada Hari Senin Tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, dengan dengan Uraikan, kejadian berawal pada, Senin Tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidan pemalsuan menggunakan surat palsu, dan penipuan dan penggelapan.

“Awalnya saya memberikan somasi kepada pihak BPN Psbar. Pelapor menanyakan terkait perihal keberadaan sertipikat hak milik atasnama Suparman (korban) tersebut,” katanya

Kemudian Kamis tanggal 13 Februari 2025 pihak BPN Pasaman Barat melakukan mediasi antara masyarakat, pihak BPN. Pasaman Barat, dan pihak PT. Laras Inter Nusa dan pada saat itu menurut keterangan Pihak BPN mengatakan tidak mengetahui keberadaan sertipikat tersebut.

Kemudian ia, Suparman dan korban lainnya menanyakan kepada pihak BPN tersebut terkait warkah sertipikat hak milik sebanyak 8 (delapan) persil tersebut namun pihak BPN hanya memperlihatkan surat pelepasan hak atas sertipikat hak milik tersebut kepada kami dan pada saat itu kami melihat sudah ada pelepasan hak dari masing-masing pemilik sertipikat kepada PT. LIN tanpa sepengetahuan dari pemilik sertipikat tersebut termasuk Sertifikat milik Suparman.

Menurut keterangan dari pemilik sertipikat tersebut tanda tangan yang ada pada surat pelepasan hak tersebut bukan tanda tangannya dan diduga tanda tangan tersebut sudah dibuat palsu oleh pihak PT. LIN atas kejadian tersebut Suparman mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 1.6 Miliyar dan melaporkan kejadian terbut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar guna proses hukum Lebih Lanjut

Sementara itu, Suparman. kepada  media iNews77.id  menegaskan bahwa SHM Nomor 887 Tahun 1996 atas namanya tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun. Ia mengaku tidak pernah menerima uang, baik sebagai ganti rugi maupun bentuk kompensasi lainnya dari PT LIN.

“Saya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari perusahaan selama 19 tahun. Apalagi pelepasan hak, itu tidak pernah kami lakukan. Tanda tangan saya diduga dipalsukan,” ujar Suparman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media berkali-kali, GM PT LIN Alkaf, di nomor WhatsApp 0811- 598x-xxxx namun tidak membalas, bahkan saat di telpon melalui nomor tersebut kondisi berdering namun hanya mengabaikan panggilan masuk. Tersebut.

Sementara pihak manajemen PT LIN melalui humas, Yudi, tidak mau memberikan keterangan dan ia
mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke kuasa hukum yang telah di tun juk perusahaan di Padang, namun saat di konfirmasi kuasa hukum PT LIN yang di tunjuk juga tidak merespon WhatsAPP dan panggilan masuk awak media. (Ronipasbar Roni)