Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Inhu ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan dan menjual narkotika jenis pil ekstasi dengan logo “lolypop”, seberat total 11,42 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Operasi ini dilakukan setelah tim mendapat perintah langsung dari Kasat Narkoba, AKP Adam Efendy, SE., MH., usai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH., menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ekstasi di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap Apriono saat hendak melakukan transaksi,” ujar AIPTU Misran.
Dari tangan Apriono, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop yang disimpan di saku celananya. Dalam pemeriksaan awal, Apriono mengaku masih menyimpan sisa pil di rumah seorang temannya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas segera menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa di dalam sebuah tas hitam di ruang keluarga, bersama dua timbangan digital, plastik pembungkus, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tak berselang lama, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, datang dan langsung diamankan. Kepada petugas, Dika mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjualkan ekstasi milik Apriono.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
29 butir pil ekstasi berlogo lolypop
Tiga unit handphone berbagai merek
Dua timbangan digital
Dua pak plastik pembungkus
Sebuah tas selempang hitam
Celana pendek dan kotak rokok
Uang tunai Rp260.000 diduga hasil transaksi narkoba
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus menggencarkan operasi serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Nur Ikhwan – iNews77.id)