
Padang Panjang (Sumbar), iNews77 – Seorang perempuan berinisial I.S. (37), tercatat sebagai warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dilaporkan ke Polres Padang Panjang atas dugaan penggelapan sepeda motor milik majikannya. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Yulia Angraini (52), warga Padang Panjang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi PIDM Si Humas) Polres Padang Panjang, AIPDA Eka Ciputra, S.H., di ruang kerjanya pada Senin (1/09/2025).
Aipda Eka Ciputra mengungkapkan bahwa anggota Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan terduga pelaku I.S. di Kurai Taji, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (31/8/2025)
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam 110cc tahun 2025 dengan Nomor Polisi BA 3474 NAB.” ujarnya.
Eka Ciputra juga menjelaskan bahwa laporan resmi dengan nomor LP/B/88/SPKT/VIII/2025/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR dibuat oleh korban pada Jumat (22/8/2025) pukul 16.51 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
“Menurut keterangan pelapor, pada pukul 06.30 WIB, terlapor yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anak korban ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB. Namun hingga pukul 09.00 WIB, terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar,” jelas IPTU Ary Andre
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp namun tidak mendapatkan respons. Merasa curiga, korban meminta anaknya, Yosa Levenia Andri (25), untuk menghubungi ibu kos tempat pelaku tinggal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB, namun menghilang tidak lama kemudian. Saat diperiksa kembali sekitar pukul 09.12 WIB, pintu kamar kos pelaku ditemukan dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan.
Keesokan harinya, Yosa menghubungi pelaku melalui Facebook. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban dan bahkan menantang korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.500.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga, termasuk kepada orang yang dikenal dekat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami kejadian serupa.
(Charles Nasution)


