iNEWS.ID, Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AQ (29) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh bangunan, ditangkap di sebuah rumah kosong di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering terlihat di rumah kosong dan diduga terlibat aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek melakukan pemantauan di lokasi. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, AQ diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
Tujuh paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu.
Dua alat hisap (bong) dari botol air mineral.
Satu kaca pirex, penjepit plastik, gunting, dan kaleng merk Pagoda.
Uang tunai Rp280.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, di lokasi lain yang berdekatan, petugas juga menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, KTP atas nama Eki Libarman, empat pemantik api rakitan, dan uang tunai Rp30.000.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Junaidi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasaman Barat
By: Roni