Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Sopir Angkutan Umum Diciduk Polisi 

Padang Panjang (Sumbar) | iNews77.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan pada hari Rabu 21 Mei 2025 di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang.

Terduga pelaku AM (35)tahun, tercatat sebagai warga Nagari Pandai Sikek berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini di tangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi padang panjang.

Dikatakan bahwa terduga pelaku di tangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bernama (mawar) 16 tahun, warga Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Tatar.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR ,S.H.,M.H., membenarkan terhadap penangkapan terduga pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.

“Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan, yakni pada bulan Oktober 2024 silam. ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” ujar Kasat Reskrim

Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban (mawar) sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.

Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (mawar) ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu. Setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim

(Charles Nasution)

Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Sopir Angkutan Umum Diciduk Polisi 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *