PASAMAN BARAT, iNEWS77.ID – Seorang pria diduga tega menganiaya balita hingga meninggal dunia, korban diketahui berinisial ‘AK’, berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 bulan. Peristiwa memilukan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya berinisial ‘RD’ (21), yang terjadi di sebuah rumah tepatnya di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawantto, S.I.K., dalam keterangan pers nya pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, membenarkan kejadian tersebut. “Diketahui berawal adanya informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, terkait adanya pasien anak balita yang dibawa oleh masyarakat dan meninggal dunia.,” ujar kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pasbar, korban telah meninggal dunia, namun pada tubuh korban terdapat adanya tanda-tanda kekerasan. Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pasbar bersama Kabid UPTD P2TP2A langsung melakukan observasi ke RSUD Pasbar.
“Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, kemudian Kabid UPTD P2TP2A Pasbar, Helfi Yerita, melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak balita tersebut ke Mapolres Pasbar”, terangnya.
Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Pasbar mendatangi dan melakukan pemeriksaan, serta melakukan olah TKP, sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga. Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat bersama dengan pihak keluarga.
“Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar, untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) atau autopsi oleh dokter forensik didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat”, paparnya.
Ditambahkan, pada hari Jum’at, 12 Juli 2024, dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian korban. Dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil autopsi tersebut oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan dari istri pelaku, Riska Agusti (16), diyakini bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya ‘AK’ (korban) dilakukan oleh ‘RD’ yang merupakan ayah tiri korban. Kejadian tersebut terjadi pada saat dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman.
Pada saat korban dibawa ke RSUD Pasbar, untuk melakukan pemeriksaan, pelaku juga ikut pergi mengantarkan korban. Dengan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait kematian anak tersebut, sehingga petugas yang saat itu sudah berada di RSUD Pasbar, langsung mengamankan pelaku.
“Sekira pukul 03.00 WIB, penyidik Sat Reskrim menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban ‘AK’,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban, serta mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang ditangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup dipermukaan lantai keramik, sehingga wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, jelasnya.
(By Roni)