Didesak LSM Inpset, Kejaksaan Inhu Sudah Periksa Kades Sungai Raya

Indragiri Hulu (Riau), iNews77.id –  Awan gelap mulai menyelimuti Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten (Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, dimana dugaan gratifikasi dan penjualan lahan oleh Kepala Desa aktif Erwanto SE, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Inhu. Pengurus LSM Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, turun langsung membawa suara rakyat dalam audiensi dengan pihak Kejaksaan Inhu Senin (20/5/2025).

Audiensi pengurus LSM Inpset bukan pertemuan biasa. Di dalamnya terselip harapan rakyat akan keadilan dan ketegasan hukum atas laporan LSM Inpest Senin (21/4/2024) bulan lalu. Jaksa pada Kejari Inhu dengan tegas menyatakan dalam audiensi tersebut, bahwa laporan yang dilayangkan LSM Inpset tidak dibiarkan menggantung, proses hukumnya terus berjalan, tanpa ada ruang untuk intervensi.

Ketua LSM Inpset, Chandra, yang hadir bersama Sekretarisnya, Kasuma Negara ST, mengungkapkan perkembangan penting dari audiensi tersebut, dimana berkas dugaan gratifikasi dan penjualan lahan di Desa Sungai Raya terhadap terlapor Kades aktif Erwanto SE telah disampaikan ke Inspektorat Inhu untuk proses koordinasi lebih lanjut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Inhu benar-benar serius. Berkas kasus sudah berada di Inspektorat. Dugaan penerimaan fasilitas hotel dari pengusaha hiburan malam dan pengakuan penjualan lahan di desa Sungai Raya menjadi fokus pemeriksaan penyidik Kejaksaan Inhu,” ujar ketua LSM Inpset Chandra di Pematang Reba.

Inpset tak tinggal diam atas kinerja kejaksaan Inhu, apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada penyidik Kejaksaan Inhu atas langkah Kejaksaan yang dinilai progresif dan berani melakukan proses hukum atas laporan masyarakat terhadap Kepala desa Sungai Raya. Apresiasi itu juga dibarengi harapan besar agar semangat pemberantasan korupsi selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

“Kami yakin Kejaksaan Inhu mampu berdiri tegak, tak gentar ditekan siapa pun. Seperti pesan Presiden Prabowo tegakkan hukum tanpa kompromi, demi Merah Putih sampai mati,” tegas Chandra penuh semangat.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan tidak berkaitan dengan kasus mantan kepala desa yang sedang ditangani di Polda Riau. “Kami melaporkan Kades yang masih aktif atas nama Erwanto SE, bukan mantan Kades. Jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mencampuradukkan atau melemahkan kasus ini,” katanya lagi.

LSM Inpset berharap kasus Kades Sungai Raya Erwanto SE menjadi pintu masuk untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan masyarakat yang kembali harmonis. “Kami memohon Kejaksaan Inhu segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan ketenangan masyarakat Sungai Raya,” tutup Chandra dengan nada serius.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan LSM Inpset tengah berlangsung di Kejaksaan Inhu.

“Soal lahan sawit 370 hektare di Desa Sungai Raya,saat ini dalam penaganan hukum di Polda selaras dengan laporan HGU dari pak Dedi Handoko di Polda Riau. Tapi untuk penerimaan fasilitas hotel di Pekanbaru oleh Kades dan penjualan lahan desa sudah diakui kades dalam pemeriksaan kemarin kami tangani perkara tersebut,” ujar Ulinnuha.

“Kami akan segera sampaikan ke Inspektorat Inhu untuk kordinasi lebih lanjut,” jelas Ulinnuha.

Sebagai gambaran, LSM Inpset menggambarkan kalau kasus Kades Sungai Raya Erwanto di Inhu, bukan sekadar soal gratifikasi atau jual beli lahan, namun tentang integritas, keberanian menegakkan hukum, dan tekad untuk melawan praktik kotor yang merampas hak rakyat kecil di Kabupaten Inhu. (Nur Ikhwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *