KUANTAN SINGINGI- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengalokasikan belanja modal Rp3,7 milliar untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024. pagu dana sebagaimana terlampir dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kuansing.
Kemudian, dalam daftar kegiatan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing tahun APBD tahun 2024 sesuai SIRUP LKPP Kuansing terdapat beberapa kegiatan belanja modal untuk kendaraan dinas. Tidak hanya kendaraan bermotor roda dua, tapi ada juga kendaraan bermotor roda empat jenis hillux dengan pagu anggaran Rp.400 juta lebih.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui pada saat pembahasan APBD Kuansing tahun 2024 silam, forum BPD Kuansing memohon kepada Pemda Kuansing untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor). Namun, ternyata pada saat pembahasan di badan anggaran dan pandangan fraksi mayoritas fraksi di DPRD Kuansing waktu itu menolak, dengan berbagai alasan. Kendati demikian, anehnya, Pemda Kuansing melalui Dinsos PMD mala menganggarkan belanja modal kendaraan bermotor roda dua untuk para sekdes di Kuansing dengan anggaran milliaran rupiah. Ada apa?
Saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinsos Dodi Fitrawan,S.Sos ,M.Si sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
Safrinal