Indragiri Hulu (Riau) | iNews77.id – Seorang pria berinisial RH (26), anak dari bandar narkoba yang telah lebih dulu ditangkap pada akhir 2024 yang lalu, kini mengikuti jejak ayahnya ke balik jeruji besi. RH diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam penggerebekan di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jum’at (21/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan, dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ini merupakan hasil dari operasi yang kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Misran.
Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Masyarakat sekitar mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, S.E., M.H., dan KBO IPTU Rifles Bagariang, S.H., M H., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa RH alias Amat merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di pondok tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman,” ungkap Misran.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menemukan berbagai barang bukti di lokasi, antara lain 37 bungkus narkotika jenis sabu, 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik pembungkus, 1 buah botol makanan Mister Potato Crisps, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp 420.000.
Proses Penyelidikan
Penyelidikan dimulai sejak Selasa (18/2/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, S.E., M.H. Atas perintahnya, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H.
Pada Jum’at malam (21/2/2025), tim mendapatkan informasi bahwa RH berada di pondok yang menjadi lokasi transaksi. Tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan. “Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika tersembunyi di berbagai tempat, termasuk dalam saku celana dan dalam botol makanan ringan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Misran.
Anak Bandar Narkoba Mengulang Kesalahan Ayahnya
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah fakta bahwa RH merupakan anak dari ZD, seorang bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap Polres Inhu pada akhir 2024. Alih-alih belajar dari kesalahan ayahnya, Rahmat justru meneruskan jejak gelap tersebut hingga akhirnya tertangkap.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Misran.
Saat ini, RH telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Nur Ikhwan)