Maros, iNews77.id — Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti kondisi pengelolaan lingkungan di kawasan Pergudangan Pattene 88, Kabupaten Maros, yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengawas lingkungan.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang dilakukan oleh tim lembaganya, ditemukan adanya limbah plastik dan berbagai jenis sampah yang berserakan di sejumlah titik di kawasan pergudangan tersebut. Limbah tersebut terlihat belum dikelola melalui sistem pengelolaan yang tertata dan terencana.
Menurut Hamzah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, baik terhadap tanah maupun saluran air di sekitar kawasan. Terlebih lagi, lokasi pergudangan tersebut berada tidak jauh dari lahan pertanian milik masyarakat.
“Sebagai kawasan yang menjadi pusat aktivitas industri dan pergudangan, pengelolaan limbah seharusnya dilakukan secara terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
LPHLH menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengelolaan lingkungan di kawasan pergudangan tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi telah menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Oleh karena itu, LPHLH mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah di kawasan Pergudangan Pattene 88. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.
LPHLH juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar pengelolaan limbah di kawasan industri dan pergudangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.


